PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Diposting oleh stevi grace polii

Hukum adalah suatu sistem yang terpanting dalam pelaksanaan kelembagaan dan kekuasaan suatu Negara. Hukum akan menjadi sangat berarti apabila manusia sadar dan berperilaku menurut hukum yang ada, hukum dibagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu ada hukum perdata atau bisa disebut juga dengan hukum pribadi, selain itu ada hukum pidana atau bisa disebut juga dengan hukum publik, hukum tata Negara, hukum acara, hukum adat, hukum agama, hukum tata usaha Negara, hukum internasional, dan sebagainya. Hukum – hukum yang ada atau yang di bentuk mempunyai arti atau tujuan yang sama, yaitu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang ada dan adanya perlindungan hukum yang ada pada saat ini. Dan menjamin adanya kepastian hukum untuk seluruh masyarakat dan hukum itu harus berdasar pada keadilan dan mempunyai asas – asas keadilan dari masyarakat sendiri.

Hukum di Indonesia menganut hukum campuran yaitu adanya hukum utama yaitu sistem Eropa kontinental, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Menurut Lawrence Friedman unsur – unsur sistem hukum itu terdiri dari struktur hukum, substensi hukum, dan budaya hukum.

Strukutur hukum meliputi 3 bagian yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, serta semua lembaga – lembaga yang terkait dalam hukum seperti, Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut KPK, dan masih banyak lagi. Sedangkan substansi hukum adalah mengenai norma, peraturan maupun undang – undang. Budaya hukum adalah pandangan masyarakat, kebiasaan perilaku masyarakat mengenai pemikiran nilai – nilai dan pengharapan dari sistem yang berlaku.

Negara Indonesia adalah Negara hukum hal ini dapat dilihat dari undang – undang yang ada di Indonesia. Namun hukum di Indonesia belum terlaksana dengan benar dan baik ini dikarenakan tidak adanya kesadaran hukum dalam diri setiap masyarakat, dan hukum di Indonesia masih kurang baik dijalankan dikarenakan hukum di Indonesia masih memandang bulu, ras dan sebagainya serta adanya praktik KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Hal ini yang menyebabkan hukum di Indonesia belum terlaksana dan belum berjalan dengan baik dan benar.

Kesalahan yang terjadi bukan terletak pada teori hukum yang ada, namun kesalahan ini muncul akibat Sumber Daya Manusia Hukum yang ada di Indonesia tidak memiliki rasa tanggungjawab yang utuh untuk hukum yang ada di Indonesia, dan kurangnya pemahaman hukum di Negara Indonesia yang secara utuh. Hal ini menyebabkan banyak keluhan – keluhan hukum bagi masyarakat kecil atau golongan tidak mampu atau masyarakat yang tidak mempunyai pengetahuan hukum yang baik bahwa mereka merasakan rasa ketidakadilan dalam hukum.

Kurangnya perhatian dari pemerintah yang ada terhadap ketidakadilan hukum menjadi salah satu pemicu terus meningkatnya ketidakadilan di Indonesia. Ketidak adilan sering dirasakan atau dialami oleh rakyat menengah ke bawah sedangkan rakyat menengah ke atas seolah-olah mendapat “bantuan” hukum oleh para oknum – oknum pemerintah. Bahkan pelaku penyalahgunaan hukum sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki peranan serta kekuasaan yang tinggi di Indonesia. Contohnya saja kasus seorang petani yang memetik 1 buah coklat di ladang kosong diganjar hukuman penjara lebih dari 5 bulan, sedangkan pejabat yang kedapatan korupsi ratusan juta hanya di penjara 2 bulan bahkan ada yang “bebas” dari hukuman. Negara Indonesia adalah negara hukum, teori hukum Indonesia secara jelas tercantum dalam Undang-undang. Dilihat dari prakteknya hukum di Indonesia belum terlaksana secara benar, hukum di Indonesia masih memiliki sifat “Pandang Bulu.”

Banyak terjadi pembelokkan hukum di Indonesia, kurangnya transparansi hukum merupakan salah satu penyebabnya. Perlunya perbaikan moral terhadap seluruh warga negara Indonesia adalah langkah utama mengatasi masalah penegakkan hukum di Indonesia. Serta diperlukannya kerjasama yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk bisa memerangi para mafia hukum yang menjadi sumber utama hilangnya keadilan di Indonesia. Perlunya perbaikan moral terhadap seluruh warga negara Indonesia adalah langkah utama mengatasi masalah penegakkan hukum di Indonesia. Seta diperlukannya kerjasama yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk bisa memerangi para mafia hukum yang menjadi sumber utama hilangnya keadilan di Indonesia.

Penegakkan hukum di Indonesia merupakan persoalan hukum yang sangat sensitive bagi masyarakat Indonesia terutama bagi golongan yang merasa tidak ada hak dalam hukum. Penegakkan hukum secara nasional atau dalam Negara Indonesia pada saat ini dinilai sangat buruk, hal ini timbul dikarenakan akibat lemahnya penegakkan hukum yang ada di Indonesia, hal ini dapat kita lihat dari setiap masalah yang ada dalam Indonesia seperti masalah korupsi yang terjadi dalam pemerintahan Indonesia, namun sampai sekarang belum tuntas dikerjakan atau di ungkapkan. Dan masih banyak kasus – kasus yang lain lagi, baik itu masalah besar maupun masalah kecil. Walaupun penegakkan hukum yang ada di Indonesia sudah di nilai oleh masyarakat sudah sangat buruk namun masyarakat mempunyai tujuan yang baik dalam hukum ini, tujuannya adalah agar masyarakat mempunyai hak hukum dan merasakan perdamaian antara sesama masyarakat

1 komentar:

Unknown mengatakan...

good article

Posting Komentar