HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Diposting oleh stevi grace polii

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Perlindungan HKI secara internasional diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang harus diataati Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO). Lampiran yang berada dalam GATT tersebutlah yang menjadi dasar perlindungan HKI secara global, yaitu sebuah lampiran yang berjudul Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Hak Kekayaan Intelektual itu merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemiliknya, sehingga pemilik HKI berhak atas pemanfaatan, penjualan, serta kegiatan lain berkenaan kekayaan intelektual yang dimilikinya.


Bagian dari HKI yang sering kita dengar mungkin hanya Paten, Merek, ataupun Hak Cipta. Padahal di Indonesia, HKI dibagi ke dalam 7 Rezim yaitu:


1. Paten (UU No. 14 Tahun 2001)

2. Merek (UU No. 15 Tahun 2001)

3. Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002)

4. Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)

6. Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)

7. Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000)


Masyarakat umum ataupun bahkan media, seringkali salah paham mengenai pengertian Paten, Merek, maupun Hak Cipta. Sehingga seringkali kita mendengar kata-kata “Indonesia akan mematenkan batik”.

PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

§ Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)

§ Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ideyang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.


Pengertian-Pengertian (Pasal 1)


1. Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Di sini ada kata-kata di bidang teknologi. Artinya, semua yang berhubungan dengan paten, pasti ada hubungannya dengan teknologi, jadi kalo ngak berkaitan dengan teknologi, itu bukan dilindungi dengan paten ya gan. (misal: lagu, logo, gambar)


Paten sederhana (Pasal 6):


Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten
Sederhana.


(contoh dari paten sederhana adalah pengembangan dari payung yang tadinya harus dibuka dengan cara manual, lalu ada yang menemukan cara membuka payung hanya dengan memencet tombol. penemuan tombol untuk membuka payung ini dapat dijadikan paten sederhana)


2. Invensi adalah
ide Inventor (penemu paten) yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


Invensi ini merupakan objek yang dilindungi paten gan, bisa berupa produk/benda jadi (misal: mesin mobil), ataupun proses (misal: metode ekstraksi obat, formula zat)


Jangka waktu perlindungan Paten (Pasal 8 & 9):

· Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

· Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggak Penerimaan danjangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


Hal penting yang harus kita ingat dalam Paten adalah, prinsip pendaftarannya itu
first-to-file (yang dianggap adalah pendaftar pertama).


Jadi, meskipun kita buat suatu benda di bidang teknologi tapi kita ngak daftarin ke Ditjen HKI, lalu ada orang yang menjiplak karya kita tersebut trus mendaftarkan ke Ditjen HKI, maka orang yang menjiplak tersebutlah yang berhak atas patennya.


Unsur utama yang harus dimiliki oleh inventor saat ingin mendaftarkan invensinya adalah
unsur kebaruan (novelty). Artinya, karya tersebut harus merupakan karya yang baru dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Suatu penemuan tidak dikatakan sebagai suatu invensi apabila tidak memenuhi unsur kebaruan.

MEREK
UU No. 15 Tahun 2001 (Segala penjelasan yang ane gunakan berdasarkan Undang-Undang, agar lebih mudah dimengerti dan aplikatif)

Pengertian-Pengertian (Pasal 1)

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek merupakan hak eksklusif (pasal 3)

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selain itu, merek tidak dapat didaftarkan apabila (pasal 5)

Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :

a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. tidak memiliki daya pembeda;

c. telah menjadi milik umum; atau

d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.


Merek harus ditolak pendaftarannya oleh DITJEN HKI apabila (Pasal 6):

a. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.

c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.


Masa berlaku perlindungan merek (pasal 28):

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Pendaftaran merek ini memiliki prinsip teritorial sama halnya seperti paten. jadi, perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat didaftarkannya merek tersebut.

Dalam pendaftaran merek, berlaku suatu prinsip yang dinamakan
good faith (itikad baik) yang terdapat dalam pasal 4 UU merek. yang dimaksudkan dengan itikad baik adalah kita sebagai pendaftar yang ingin mendaftarkan merek, tidak memiliki niat yang tidak baik atas kepemilikan kita terhadap merek tersebut (misal: mendaftarkan merek yang dapat membuat rancu konsumen karena font tulisan mirip dengan merek lain yang bergerak dalam penjualan jenis produk yang sama)


Penerapan prinsip itikad baik ini juga sangat dibutuhkan, karena seringkali ada
mafia merek yang mendaftarkan merek asing yang sebenarnya bukan miliknya. (contoh: saya mendaftarkan merek Dumber Steve (DV) saat DV belum ada di Indonesia. nanti saat DV masuk ke Indonesia, dia gak bisa melakukan penjualan karena saya pemegang mereknya, lalu DV harus beli merek ke saya dengan harga ratusan juta, bahkan miliaran.)