PROSPEK INVESTASI DI INDONESIA

Diposting oleh stevi grace polii


A. Pengertian Prospek dan Investasi
Prospek
Siswanto Sutejo (1945;28) menyimpulkan secara jelas prospek adalah ; “Suatu gambaran keseluruhan, baik ancaman ataupun peluang dari kegiatan pemasaran yang akan datang yang berhunbungan dengan ketidak pastian dari aktifitas pemasaran atau penjualan”. Dengan demikian prospek merupakan kondisi yang akan dihadapi oleh perusahaan dimasa yang akan datang baik kecendrungan untuk meningkatkan atau menutup. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai peluang dan ancaman yang dihadapi. Kelemahan dan kekuatan yang dimiliki perusahaan sehingga diperlukan perencanaan dan perumusan strategis perusahaan secara baik. Khususnya kebijakan pemasaran dan perusahaan dapat meningkatkan pemasaran produksinya dengan memanfaatkan peluang-peluang dan mengetahui berbagai bentuk ancaman dikemudian hari.

Investasi
Menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan atas uang atau dana tersebut. Menurut wikipedia Indonesia, investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumilasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Terkadang, investasi disebut juga penanaman modal.

Jadi dapat disimpullkan bahwa prospek investasi adalah suatu kondisi yang diharapkan perusahaan untuk memperoleh tambahan modal maupun keuntungan di masa yang akan datang.

B. Bagaimana Prospek Investasi Di Indonesia
Ditengah krisis dunia, ekonomi di indonesia masih di anggap ideal sebagai tempat menanam modal. Banyak pakar dan pengamat ekonomi Indonesia sepakat kalau keadaan ekonomi di Indonesia bisa dibilang cukup bagus dan baik. Yang mempengaruhi beberapa prospek investasi di Indonesia di tahun 2012 menurut dari suatu artikel yang saya baca di www.rupiahindonesia.com adalah sebagai berikut :
a. Tabungan dan deposito
b. Reksadana pasar uang
c. Reksadana campuran
d. Logam mulia
e. Valuta asing
f. Agribisnis
g. Apartement
h. Property
i.  Sumber Daya Alam

Misal prospek investasi Indonesia di bidang property. Semakin tahun semakin prospeknya semakin meningkat. Prospek investasi properti di Indonesia cukup menjanjikan karena produk investasi tersebut memiliki tingkat keamanan lebih baik dibandingkan jenis lain yang ditawarkan kepada masyarakat di Tanah Air. Prospek property di Indonesia  merupakan yang terbaik di dunia. Ada tiga alasan mengapa prospek bisnis properti Indonesia jadi yang terbaik di dunia. Pertama, masih ada 14 juta dari 61 juta keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah. Kedua, pemerintah semakin kesulitan menyediakan rumah bagi keluarga kelas menengah ke bawah. Tengok saja, permintaan rumah mencapai 900.000 unit per tahun, sementara pasokan hunian hanya 80.000 unit dalam setahun. Ketiga, semua segmen pasar properti di Tanah Air terbuka luas sebagai investasi, termasuk pasar kelas paling bawah. Sedangkan di luar negeri, bisnis properti untuk pasar kelas menengah ke bawah tertutup untuk pengembang dan investor.

Kunci keberhasilan Indonesia dalam memastikan prospek investasi yang lebih atau tetap cerah seperti beberapa tahun terakhir terletak pada menentukan proses apa yang harus diwujudkan. Dalam hal investasi sektor riil, proses tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga.

Pertama proses mewujudkan iklim investasi yag lebih menarik dan kompetitif dari segala keamanan, kecepatan pelayanan perizinan, dan kepastian hukum.

Kedua adalah proses mempromosikan Indonesia kepada dan di antara negara-negara lain di Asia dan dunia.  

Ketiga adalah proses mempertahankan investasi yang sudah berjalan atau sudah disetujui. Agar investasi yang sudah ada bisa ditingkatkan maka dukungan masyarakat terhadap pentingnya investasi juga perlu  ditingkatkan.

Inilah tiga proses atau lebih tepatnya tiga proses yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk memastikan prospek investasi yang tetap cerah di tengah-tegah resesi perekonomian global. Tiga prinsip tersebut bila dijalankan dengan baik akan mengemas profil, kebutuhan, dan karakter Indonesia sebagai tujuan investasi unggulan.

MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Diposting oleh stevi grace polii


Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. Ini lebih tepat dari pada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin. Karena pengorbanan dan hasil bisa menjadi variabel bebas dan terikat yang saling berhubungan. Selain itu, sangat tidak mungkin jika tanpa usaha akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Segala sesuatu yang dikorbankan akan menghasilkan sesuatu. Jika tidak menghasilkan apapun maka pengorbanan tersebut sia-sia atau percuma.
Pembangunan bidang ekonomi dan bidang kehidupan lainnya akan dapat berjalan lancar dengan dukungan dari pembenahan di bidang hukum. Tekad pembangunan bidang ekonomi didasarkan atas hokum lebih ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 33. Berdasarkan hal ini sudah selayaknya pembenahan segala bidang hokum ekonomi dilakukan dengan selalu mengacu pada tekad yang telah digariskan.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.

Hukum Ekonomi bukan tidak ada di Indonesia melainkan hokum tersebut masih abstrak, belum maksimal dan tidak berjalan dengan baik sehingga banyak terjadi pelanggaran – pelanggaran hokum dalam perekonomian Indonesia. Berikut ini adalah faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.        Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian.
2.        Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.        Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia.
4.        Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.

Pembenahan hukum ekonomi di Indonesia harus diterapkan mulai dari kalangan masyarakat bawah sampai para petinggi – petinggi Negara ini. Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.
Jadi cara membenahi hokum ekonomi di Indonesia adalah dengan mengurangi factor – factor yang menyebabkan hokum ekonomi tersebut tidak berjalan maksimal. Mulai dari mind set konsumen, pengetahuan akan hokum tersebut, sampai pada kebijakan – kebijakan pemerintah di bidang hokum ekonomi mesti diperbaiki.