What Time Is It?????
About Me
BlogRoll
My Calender
Pengikut
search
Sebelum mengenal wajah hukum di Indonesia sebaiknya kita mengerti tentang pengertian hukum ekonomi di Indonesia. Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 kata yaitu hukum dan ekonomi.
Hukum adalah suatu kata yang mempunyai makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah maupun larangan yang di buat oleh negara atau oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat berfungsi untuk masyarakat demi terciptanya ketertiban dan kedamaian yang ada dalam masyarakat dan disertai sanksi bagi semua masyarakat yang melanggar hukum yang berlaku.
Sedangkan ekonomi sendiri artinya adalah suatu ilmu yang mengamati atau yang mempelajari tentang perilaku manusia yang ada,dalam memilih ekonominya serta mewujudkan kemakmuran dalam menjalankan ekonomi setiap masyarakat. Namun dalam menjalankan atau prakteknya banyak manusia atau masyarakat tidak sebanding dengan ekonomi atau pendapatan yang mereka dapatkan hal ini dapat dilihat dari kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial yang tidak terbatas dengan alat pemuas selalu kurang, karena denagn adanya kemajuan teknologi serta perkembangan zaman yang membuat kebutuhan setiap individu atau manusia itu bertambah terus.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi itu adalah hubungan dlam peristiwa ekonomi yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi yang terjadi setiap hari dalam masyarakat. Dari definisi yang ada di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum ekonomi itu dibuat untuk memenuhi adanya tingkat kebutuhan yang selalu bertambah seiring berjalannya waktu dan zaman, sehingga bisa membuat manusia sedikitnya bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
Wajah hukum ekonomi di Indonesia bisa dibilang kurang memuaskan bagi masyarakat Indonesia yang ada. Sedangkan hukum ekonomi dibuat hanya untuk memudahkan masyarakat mengatur kegiatan ekonominya dalam kehidupan sehari – hari serta menjadikan masyarakat untuk menjalin hidup yang lebih baik. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya hal ini dikarenakan ekonomi di negara Indonesia sudah mulai berantakan apalagi yang ada dalam diri setiap masyarakat masing – masing. Seharusnya negara Indonesia bisa lebih memperhatikan dan memperbaiki jalannya hukum ekonomi yang ada di negara Indonesia. Yang terlihat pada saat ini negara Indonesia ingin mengikuti negara- negara lain yang sudah berhasil dalam perekonomiannya.
Namun selalu saja salah jalan dan membuat perekonimian negara Indonesia semakin memburuk, namun jika dilihat dari kekayaan negara Indonesia sebenarnya negara Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sangat baik namun tidak dapat dilestarikan oleh pemerintah negara, hal ini disebabkan karena banyak korupsi yang terjadi dalam negara ini dan banyak hal yang mementingkan diri pribadi dibandingkan diri masyarakat yang sedang membutuhkan ekonomi yang baik dalam negara.
Dalam setiap ekonomi kita ingin melihat keuntungan diri sendiri yang lebih besar, hal itu memang lebih baik bagi diri sendiri namun tidak untuk masyarakat yang ada. Hal ini menyebabkan yang tadinya kita akan mendapatkan keuntungan yang besar namun tak terlaksana dikarenakan setiap kita mendapatkan keuntungan yang besar kita mulai bersenang – senang dan kita mulai lupa akan hal yang lebih baik, dan kita menjadi tidak berkonsentrasi dalam menjalankan hal yang lebih baik.
Sistem ekonomi di negara Indonesia seharusnya berhati – hati serta meningkatkan tingkat kewaspadaan atas segala sesuatu pada saat menjalan perekonomian di Indonesia seharusnya kita berhati – hati dalam menjalankan perekonomian. Bukan berarti kita membuat hal ini membuat keuntungan buat diri sendiri melainkan untuk negara.
Tapi hal ini membuat banyak para anggota pemerintahan mementingkan diri sendiri dan membuat banyak kerugian dalam diri masyarakat secara umum. Namun dalam hal kepentingan diri sendiri ini mengakibatkan tidak adanya hukum perekonomian bagi pelanggarnya.
Hal ini disebabkan karena kekuasaan yang dimiliki dan begitu banyak harta yang dimiliki. Namun tak ada pertanggungjawaban dalam hal seperti, bagi para koruptor atau orang yang mengambil kekayaan dalam negara hal ini menyebabkan terjadinya kemiskinan dalam negara dan membuat kerugian dalam negara, hal ini bisa dapat kita lihat disaat banyaknya pengangguran yang ada, pengemis yang ada dan masih banyak lag, dan hal ini menyebabkan negara harus meminjam uang ke negara – negara yang sudah maju, dan menyebabkan negara Indonesia menjadi terlilit hutang yang begitu banyak dan membuat hukum ekonomi tidak berfungsi dalam negara ini, dan membuat sewenang – wenangnya para pemimpin, karena bagi para pemimpin hal ini adalah hal yang wajar.
Karena tak dapat dipungkiri bahwa semakin banyak pendapatan yang kita dapat hal ini menyebabkan semakin banyak juga kebutuhan yang akan kita harus penuhi dan hal ini menyebabkan banyak kerugian. Ini lah yang di maksud hukum ekonomi dalam negara Indonesia.
Hukum adalah suatu sistem yang terpanting dalam pelaksanaan kelembagaan dan kekuasaan suatu Negara. Hukum akan menjadi sangat berarti apabila manusia sadar dan berperilaku menurut hukum yang ada, hukum dibagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu ada hukum perdata atau bisa disebut juga dengan hukum pribadi, selain itu ada hukum pidana atau bisa disebut juga dengan hukum publik, hukum tata Negara, hukum acara, hukum adat, hukum agama, hukum tata usaha Negara, hukum internasional, dan sebagainya. Hukum – hukum yang ada atau yang di bentuk mempunyai arti atau tujuan yang sama, yaitu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang ada dan adanya perlindungan hukum yang ada pada saat ini. Dan menjamin adanya kepastian hukum untuk seluruh masyarakat dan hukum itu harus berdasar pada keadilan dan mempunyai asas – asas keadilan dari masyarakat sendiri.
Hukum di Indonesia menganut hukum campuran yaitu adanya hukum utama yaitu sistem Eropa kontinental, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Menurut Lawrence Friedman unsur – unsur sistem hukum itu terdiri dari struktur hukum, substensi hukum, dan budaya hukum.
Strukutur hukum meliputi 3 bagian yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, serta semua lembaga – lembaga yang terkait dalam hukum seperti, Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut KPK, dan masih banyak lagi. Sedangkan substansi hukum adalah mengenai norma, peraturan maupun undang – undang. Budaya hukum adalah pandangan masyarakat, kebiasaan perilaku masyarakat mengenai pemikiran nilai – nilai dan pengharapan dari sistem yang berlaku.
Negara Indonesia adalah Negara hukum hal ini dapat dilihat dari undang – undang yang ada di Indonesia. Namun hukum di Indonesia belum terlaksana dengan benar dan baik ini dikarenakan tidak adanya kesadaran hukum dalam diri setiap masyarakat, dan hukum di Indonesia masih kurang baik dijalankan dikarenakan hukum di Indonesia masih memandang bulu, ras dan sebagainya serta adanya praktik KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Hal ini yang menyebabkan hukum di Indonesia belum terlaksana dan belum berjalan dengan baik dan benar.
Kesalahan yang terjadi bukan terletak pada teori hukum yang ada, namun kesalahan ini muncul akibat Sumber Daya Manusia Hukum yang ada di Indonesia tidak memiliki rasa tanggungjawab yang utuh untuk hukum yang ada di Indonesia, dan kurangnya pemahaman hukum di Negara Indonesia yang secara utuh. Hal ini menyebabkan banyak keluhan – keluhan hukum bagi masyarakat kecil atau golongan tidak mampu atau masyarakat yang tidak mempunyai pengetahuan hukum yang baik bahwa mereka merasakan rasa ketidakadilan dalam hukum.
Kurangnya perhatian dari pemerintah yang ada terhadap ketidakadilan hukum menjadi salah satu pemicu terus meningkatnya ketidakadilan di Indonesia. Ketidak adilan sering dirasakan atau dialami oleh rakyat menengah ke bawah sedangkan rakyat menengah ke atas seolah-olah mendapat “bantuan” hukum oleh para oknum – oknum pemerintah. Bahkan pelaku penyalahgunaan hukum sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki peranan serta kekuasaan yang tinggi di Indonesia. Contohnya saja kasus seorang petani yang memetik 1 buah coklat di ladang kosong diganjar hukuman penjara lebih dari 5 bulan, sedangkan pejabat yang kedapatan korupsi ratusan juta hanya di penjara 2 bulan bahkan ada yang “bebas” dari hukuman. Negara Indonesia adalah negara hukum, teori hukum Indonesia secara jelas tercantum dalam Undang-undang. Dilihat dari prakteknya hukum di Indonesia belum terlaksana secara benar, hukum di Indonesia masih memiliki sifat “Pandang Bulu.”
Banyak terjadi pembelokkan hukum di Indonesia, kurangnya transparansi hukum merupakan salah satu penyebabnya. Perlunya perbaikan moral terhadap seluruh warga negara Indonesia adalah langkah utama mengatasi masalah penegakkan hukum di Indonesia. Serta diperlukannya kerjasama yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk bisa memerangi para mafia hukum yang menjadi sumber utama hilangnya keadilan di Indonesia. Perlunya perbaikan moral terhadap seluruh warga negara Indonesia adalah langkah utama mengatasi masalah penegakkan hukum di Indonesia. Seta diperlukannya kerjasama yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk bisa memerangi para mafia hukum yang menjadi sumber utama hilangnya keadilan di Indonesia.
Penegakkan hukum di Indonesia merupakan persoalan hukum yang sangat sensitive bagi masyarakat Indonesia terutama bagi golongan yang merasa tidak ada hak dalam hukum. Penegakkan hukum secara nasional atau dalam Negara Indonesia pada saat ini dinilai sangat buruk, hal ini timbul dikarenakan akibat lemahnya penegakkan hukum yang ada di Indonesia, hal ini dapat kita lihat dari setiap masalah yang ada dalam Indonesia seperti masalah korupsi yang terjadi dalam pemerintahan Indonesia, namun sampai sekarang belum tuntas dikerjakan atau di ungkapkan. Dan masih banyak kasus – kasus yang lain lagi, baik itu masalah besar maupun masalah kecil. Walaupun penegakkan hukum yang ada di Indonesia sudah di nilai oleh masyarakat sudah sangat buruk namun masyarakat mempunyai tujuan yang baik dalam hukum ini, tujuannya adalah agar masyarakat mempunyai hak hukum dan merasakan perdamaian antara sesama masyarakat