Organisasi - Organisasi Pembuat Standar Akuntansi dan Audit Internasional

Diposting oleh stevi grace polii

Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :

1. Badan Standar Akuntansi International (IASB)

2. Komisi Uni Eropa (EU)
3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5. Kelompok Kerja Ahli Antar pemerintah
Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD)
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OEDC)

Badan Standar Akuntansi Internasional

Tujuan IASB adalah :
Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan.
Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah solusi berkualitas tinggi.
Struktur IASB yang Baru
1. Badan wali
2. Dewan IASB
3. Dewan penasihat standar
4. Komite interpretasi pelaporan keuangan internasional (IFRIC)

Uni Eropa (Europen Union-EU)

Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :
1 Perubahan modal dalam tingkat EU
2. Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi
3. Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan
yang sahamnya tercatat. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)

IOSCO-International Organization Of Securities Commissions

Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities
Commissions-IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih
dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO: Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestic maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat: Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic.
Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an penhawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
Memberikan bantuan secara bersama- sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran.

IOSCO telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan internasional dan standar

akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh modal secara efisien melalui pasar global surat berharga. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Komite ini bekerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan masukan terhadap proyek-proyek IASB.

FEDERASI INTERNASIONAL AKUNTAN (IFAC)

IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.

Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2.5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap

organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2 kali setiap tahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Administrasi harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York, yang memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.m
Kronologis Sejarah dalam penentuan standar Akuntasi Internasional
1959 - Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai.

1961 - Group d’Etudes, yang terdiri dari akuntan professional yang berpraktik, didirikan

di Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah- masalah yang menyangkut akuntansi.
1966 - Kelompok Studi Internasional Akuntan didirikan oleh institute professional di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.
1973 - Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standard Committee-IASC) didirikan.

1976 - Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for

Economic Coorporation and Development- OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.
1977 - Federasi Internasional Akuntan (International Federation of Accounting-IFAC) didirikan.
1977 - Kelompok Para Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.
1978 - Komisi Masyarakat ropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.
1981 - IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi nonanggota untuk memperluas masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.
1984 - Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap agar perusahaan- perusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi internasional.
1987 - Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit.
1989 - IASC mengeluarkan Draf Eksposure 32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan aoleh IASC.
1995 - Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif. Keberhasilan dalam penyelesaian standar- standar ini menmungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.
1995 - Komisi Eropa mengadopsi sebuah pendekatan daru dalam harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan IAS oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar modal internasional.
1996 - Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya ”….mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas.

1998 - IOSCO menerbitkan laporan “Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran

Lintas Batas dan Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
1999 - Forum Internasional untuk Pengembangan Akuntansi (International Forum on Accountancy Development-IFDA) bertemu untuk pertama kalinya pada bulan Juni.
2000 - IOSCO menerima, secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.
2001 - Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya  pada suatu pasar yang diregulasi untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.
2001 - Badan Standar Akuntansi Internasional (Internastiaonal Accounting Standars Board- IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung jawabnya per tanggal 1 April.  Standar IASB disebut sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk didalamnya IAS yang dikeluarkan oleh IASC.
2002 - Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai selambat- lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan ini terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.
2002 - IASB dan FASB menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional dan AS.

2003 - Dewan Eropa menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama dengan IFRS.

2003 - IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS


Perbandingan Laporan Keuangan Negara Belanda dan Indonesia

Diposting oleh stevi grace polii

Bursa Efek Amsterdam dianggap tertua di dunia. Ini didirikan pada tahun 1602 oleh Belanda East India Company (Verenigde Oostindische Compagnie, atau "VOC") untuk transaksi dalam saham yang dicetak dan obligasi. Hal ini kemudian berganti nama menjadi Bursa Amsterdam dan adalah yang pertama untuk secara resmi memulai perdagangan sekuritas .
Option Bursa Eropa (EOE) didirikan pada tahun 1978 di Amsterdam sebagai berjangka dan opsi pertukaran. Tahun 1983 mulai indeks pasar saham, yang disebut indeks EOE, yang terdiri dari 25 perusahaan terbesar yang diperdagangkan di bursa saham.
Pada tahun 1997 Bursa Efek Amsterdam dan EOE bergabung, dan indeks blue chip yang dinamai AEX, untuk "Amsterdam EXchange". Hal ini sekarang dikelola oleh Euronext Amsterdam.
Pada tanggal 3 Oktober 2011, Putri Maxima membuka lantai bursa baru Bursa Efek Amsterdam.
Bekas gedung Bursa Efek adalah Beurs van Berlage.


LAPORAN KEUANGAN BELANDA
Akuntansi di belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktek profesional yang sangat tinggi. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah.
Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut :
·         Neraca
·         Laporan Laba Rugi
·         Catatan-catatan
·         Laporan Direksi
·         Informasi lain yang direkomendasikan
·         Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya.
·         Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan - alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan.
  • Neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
  • Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
  • Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

Regulator :
1.    DASB (Dutch Accounting Standards Board)
2.    AMF (Authority for the Financial Markets)
3.    Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)

Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan 
1. Neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
2. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
3. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

Mekanisme Pengawasan Akuntansi & Laporan Keuangan yang Efektif di Belanda
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradox yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah. Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran berkembang tanpa adanya pengaruh dari pasar saham. Inggris dan Amerika Serikat telah mempengaruhi akuntansi Belanda sama seperti Negara-negara Eropa continental lainnya, dan tidak seperti Negara continental lainnya, profesi akuntansi memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap standard dan aturan akuntansi. Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan di dalam UE yang akan terjadi.

Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut :
Neraca, Laporan Laba Rugi, Catatan-catatan, Laporan Direksi, dan Informasi lain yang direkomendasikan Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan. Laporan direksi mengevaluasi posisi keuangan pada tanggal neraca dan kinerja selama tahun keuangan. Selain itu juga memberikan informasi mengenai kinerja yang diharapkan selama tahun keuangan yang baru dan komentar atas setiap peristiwa setelah tanggal neraca yang signifikan. “Informasi lain yang direkomendasikan” harus mencakup laporan auditor dan penyisihan laba untuk tahun berjalan. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat dilihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud sperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.

Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain : 
•   Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum diasuransikan 
•   Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
•   Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan




LAPORAN KEUANGAN INDONESIA
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
  • Neraca
  • Laporan laba rugi
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
  • Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca. Perbedaan Pelaporan dan Laporan Keuangan Haruslah dibedakan antara pengertian Pelaporan keuangan dan laporan keuangan. Pelaporan Keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan peyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar modal, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU (prinsip akuntansi berterima umum atau generally accepted accounting principles/GAAP). Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi. Bahkan seharusnya harus dibedakan pula antara statemen dan laporan Pemakai Laporan Keuangan  :
  • Investor
  • Karyawan
  • Pemberi Pinjaman
  • Pemasok dan Kreditor usaha lainnya
  • Pelanggan
  • Pemerintah
  • Masyarakat

Tujuan Laporan Keuangan Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan. Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.
Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu :

  • Dapat Dipahami
  • Relevan
  • Keandalan
  • Dapat diperbandingkan