MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Diposting oleh stevi grace polii


Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. Ini lebih tepat dari pada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin. Karena pengorbanan dan hasil bisa menjadi variabel bebas dan terikat yang saling berhubungan. Selain itu, sangat tidak mungkin jika tanpa usaha akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Segala sesuatu yang dikorbankan akan menghasilkan sesuatu. Jika tidak menghasilkan apapun maka pengorbanan tersebut sia-sia atau percuma.
Pembangunan bidang ekonomi dan bidang kehidupan lainnya akan dapat berjalan lancar dengan dukungan dari pembenahan di bidang hukum. Tekad pembangunan bidang ekonomi didasarkan atas hokum lebih ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 33. Berdasarkan hal ini sudah selayaknya pembenahan segala bidang hokum ekonomi dilakukan dengan selalu mengacu pada tekad yang telah digariskan.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.

Hukum Ekonomi bukan tidak ada di Indonesia melainkan hokum tersebut masih abstrak, belum maksimal dan tidak berjalan dengan baik sehingga banyak terjadi pelanggaran – pelanggaran hokum dalam perekonomian Indonesia. Berikut ini adalah faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.        Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian.
2.        Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.        Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia.
4.        Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.

Pembenahan hukum ekonomi di Indonesia harus diterapkan mulai dari kalangan masyarakat bawah sampai para petinggi – petinggi Negara ini. Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.
Jadi cara membenahi hokum ekonomi di Indonesia adalah dengan mengurangi factor – factor yang menyebabkan hokum ekonomi tersebut tidak berjalan maksimal. Mulai dari mind set konsumen, pengetahuan akan hokum tersebut, sampai pada kebijakan – kebijakan pemerintah di bidang hokum ekonomi mesti diperbaiki.

0 komentar:

Posting Komentar