Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan
konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal
dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah
tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan,
hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah
tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud
dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan
data dalam bekerja.
Hukum ekonomi mengatakan dengan
pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan
pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. Ini lebih tepat dari pada
dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal
mungkin. Karena pengorbanan dan hasil bisa menjadi variabel bebas dan terikat
yang saling berhubungan. Selain itu, sangat tidak mungkin jika tanpa usaha akan
menghasilkan sesuatu yang maksimal. Segala sesuatu yang dikorbankan akan
menghasilkan sesuatu. Jika tidak menghasilkan apapun maka pengorbanan tersebut
sia-sia atau percuma.
Pembangunan bidang ekonomi dan bidang
kehidupan lainnya akan dapat berjalan lancar dengan dukungan dari pembenahan di
bidang hukum. Tekad pembangunan bidang ekonomi didasarkan atas hokum lebih
ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 33. Berdasarkan hal ini sudah
selayaknya pembenahan segala bidang hokum ekonomi dilakukan dengan selalu
mengacu pada tekad yang telah digariskan.
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2,
yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia .
Hukum Ekonomi bukan tidak ada di Indonesia
melainkan hokum tersebut masih abstrak, belum maksimal dan tidak berjalan
dengan baik sehingga banyak terjadi pelanggaran – pelanggaran hokum dalam
perekonomian Indonesia .
Berikut ini adalah faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia
belum dilakukan secara maksimal :
1.
Didalam masyarakat sendiri masih sedikit
pengetahuan tentang hukum perekonomian.
2.
Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat
yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka
peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.
Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan
Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai
pedoman hukum negara Indonesia .
4.
Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang
kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing
yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal
atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Pembenahan hukum ekonomi di Indonesia
harus diterapkan mulai dari kalangan masyarakat bawah sampai para petinggi –
petinggi Negara ini. Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi
kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan
dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga
harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti
menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan
profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme
anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang
melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro
terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.
Jadi cara membenahi hokum ekonomi di Indonesia
adalah dengan mengurangi factor – factor yang menyebabkan hokum ekonomi
tersebut tidak berjalan maksimal. Mulai dari mind set konsumen, pengetahuan
akan hokum tersebut, sampai pada kebijakan – kebijakan pemerintah di bidang hokum
ekonomi mesti diperbaiki.
0 komentar:
Posting Komentar