HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Diposting oleh stevi grace polii

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Perlindungan HKI secara internasional diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang harus diataati Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO). Lampiran yang berada dalam GATT tersebutlah yang menjadi dasar perlindungan HKI secara global, yaitu sebuah lampiran yang berjudul Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Hak Kekayaan Intelektual itu merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemiliknya, sehingga pemilik HKI berhak atas pemanfaatan, penjualan, serta kegiatan lain berkenaan kekayaan intelektual yang dimilikinya.


Bagian dari HKI yang sering kita dengar mungkin hanya Paten, Merek, ataupun Hak Cipta. Padahal di Indonesia, HKI dibagi ke dalam 7 Rezim yaitu:


1. Paten (UU No. 14 Tahun 2001)

2. Merek (UU No. 15 Tahun 2001)

3. Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002)

4. Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)

6. Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)

7. Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000)


Masyarakat umum ataupun bahkan media, seringkali salah paham mengenai pengertian Paten, Merek, maupun Hak Cipta. Sehingga seringkali kita mendengar kata-kata “Indonesia akan mematenkan batik”.

PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

§ Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)

§ Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ideyang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.


Pengertian-Pengertian (Pasal 1)


1. Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Di sini ada kata-kata di bidang teknologi. Artinya, semua yang berhubungan dengan paten, pasti ada hubungannya dengan teknologi, jadi kalo ngak berkaitan dengan teknologi, itu bukan dilindungi dengan paten ya gan. (misal: lagu, logo, gambar)


Paten sederhana (Pasal 6):


Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten
Sederhana.


(contoh dari paten sederhana adalah pengembangan dari payung yang tadinya harus dibuka dengan cara manual, lalu ada yang menemukan cara membuka payung hanya dengan memencet tombol. penemuan tombol untuk membuka payung ini dapat dijadikan paten sederhana)


2. Invensi adalah
ide Inventor (penemu paten) yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


Invensi ini merupakan objek yang dilindungi paten gan, bisa berupa produk/benda jadi (misal: mesin mobil), ataupun proses (misal: metode ekstraksi obat, formula zat)


Jangka waktu perlindungan Paten (Pasal 8 & 9):

· Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

· Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggak Penerimaan danjangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


Hal penting yang harus kita ingat dalam Paten adalah, prinsip pendaftarannya itu
first-to-file (yang dianggap adalah pendaftar pertama).


Jadi, meskipun kita buat suatu benda di bidang teknologi tapi kita ngak daftarin ke Ditjen HKI, lalu ada orang yang menjiplak karya kita tersebut trus mendaftarkan ke Ditjen HKI, maka orang yang menjiplak tersebutlah yang berhak atas patennya.


Unsur utama yang harus dimiliki oleh inventor saat ingin mendaftarkan invensinya adalah
unsur kebaruan (novelty). Artinya, karya tersebut harus merupakan karya yang baru dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Suatu penemuan tidak dikatakan sebagai suatu invensi apabila tidak memenuhi unsur kebaruan.

MEREK
UU No. 15 Tahun 2001 (Segala penjelasan yang ane gunakan berdasarkan Undang-Undang, agar lebih mudah dimengerti dan aplikatif)

Pengertian-Pengertian (Pasal 1)

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek merupakan hak eksklusif (pasal 3)

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selain itu, merek tidak dapat didaftarkan apabila (pasal 5)

Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :

a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. tidak memiliki daya pembeda;

c. telah menjadi milik umum; atau

d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.


Merek harus ditolak pendaftarannya oleh DITJEN HKI apabila (Pasal 6):

a. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.

c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.


Masa berlaku perlindungan merek (pasal 28):

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Pendaftaran merek ini memiliki prinsip teritorial sama halnya seperti paten. jadi, perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat didaftarkannya merek tersebut.

Dalam pendaftaran merek, berlaku suatu prinsip yang dinamakan
good faith (itikad baik) yang terdapat dalam pasal 4 UU merek. yang dimaksudkan dengan itikad baik adalah kita sebagai pendaftar yang ingin mendaftarkan merek, tidak memiliki niat yang tidak baik atas kepemilikan kita terhadap merek tersebut (misal: mendaftarkan merek yang dapat membuat rancu konsumen karena font tulisan mirip dengan merek lain yang bergerak dalam penjualan jenis produk yang sama)


Penerapan prinsip itikad baik ini juga sangat dibutuhkan, karena seringkali ada
mafia merek yang mendaftarkan merek asing yang sebenarnya bukan miliknya. (contoh: saya mendaftarkan merek Dumber Steve (DV) saat DV belum ada di Indonesia. nanti saat DV masuk ke Indonesia, dia gak bisa melakukan penjualan karena saya pemegang mereknya, lalu DV harus beli merek ke saya dengan harga ratusan juta, bahkan miliaran.)

PERSAHABATAN YANG SEJATI

Diposting oleh stevi grace polii

Sahabat dapat diartikan bahwa sahabat adalah orang yang dekat dengan kita, orang yang ada di setiap kita susah dan kita senang.namun sahabat juga dapat menggantikan posisi orang tua kita..
jika tak ada orang tua kita maka sahabat yang datang untuk menemani kita.
Sahabat bagiku adalah segala - galanya setelah Tuhan dan orang tua, sahabat yang baik akan membawa kita dalam pergaulan yang benar namun sahabat yang jahat akan membuat kita menjadi kesulitan dalam berteman dan dapat membawa kita dalam pergaulan yang benar.
Namun dibalik itu semua sahabat tak dapat memberikan apa yang kita ingini, karena mereka hanya sebatas sahabat dan tak bisa lebih.
Sahabat hanay bisa membantu semampunya saja, sahabat juga hanya bisa membuat kita bahagia dalam sesaat namun itulah sahabat mereka ada disaat kita ada, namun aku yakin suatu saat nanti sahabat - sahabatku akan pergi dengan segala kepentingan mereka. mereka akan hilang begitu saja, namun mereka akan meninggalkan ari sahabat yang sesungguhnya.
terimakasih sahabat - sahabat ku yang telah mengajarkan aku tentang arti persahabatan.

TENTANG RASA SAYANG

Diposting oleh stevi grace polii

Rasa sayang dapat di artikan adalah rasa kita terhadap keluuarga dan sahabat dan masih banyak lg, namun rasa sayang pada seseorang yang benar - benar kita sayangi akan berubah menjadi cinta hal ini dapat kita lihat jika seseorang yang kita sayang dekat dengan orang lain maka ada rasacemburu.
namun rasa sayang juga dapat kita bagi ke siapa saja. hanya cinta dan sayang yang tulus yang dapat kita berikan bagi banyak orang. agar banyak orang dapat membalas cinta dan sayang kita... :)

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Diposting oleh stevi grace polii

Sebelum mengenal wajah hukum di Indonesia sebaiknya kita mengerti tentang pengertian hukum ekonomi di Indonesia. Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 kata yaitu hukum dan ekonomi.

Hukum adalah suatu kata yang mempunyai makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah maupun larangan yang di buat oleh negara atau oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat berfungsi untuk masyarakat demi terciptanya ketertiban dan kedamaian yang ada dalam masyarakat dan disertai sanksi bagi semua masyarakat yang melanggar hukum yang berlaku.

Sedangkan ekonomi sendiri artinya adalah suatu ilmu yang mengamati atau yang mempelajari tentang perilaku manusia yang ada,dalam memilih ekonominya serta mewujudkan kemakmuran dalam menjalankan ekonomi setiap masyarakat. Namun dalam menjalankan atau prakteknya banyak manusia atau masyarakat tidak sebanding dengan ekonomi atau pendapatan yang mereka dapatkan hal ini dapat dilihat dari kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial yang tidak terbatas dengan alat pemuas selalu kurang, karena denagn adanya kemajuan teknologi serta perkembangan zaman yang membuat kebutuhan setiap individu atau manusia itu bertambah terus.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi itu adalah hubungan dlam peristiwa ekonomi yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi yang terjadi setiap hari dalam masyarakat. Dari definisi yang ada di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum ekonomi itu dibuat untuk memenuhi adanya tingkat kebutuhan yang selalu bertambah seiring berjalannya waktu dan zaman, sehingga bisa membuat manusia sedikitnya bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Wajah hukum ekonomi di Indonesia bisa dibilang kurang memuaskan bagi masyarakat Indonesia yang ada. Sedangkan hukum ekonomi dibuat hanya untuk memudahkan masyarakat mengatur kegiatan ekonominya dalam kehidupan sehari – hari serta menjadikan masyarakat untuk menjalin hidup yang lebih baik. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya hal ini dikarenakan ekonomi di negara Indonesia sudah mulai berantakan apalagi yang ada dalam diri setiap masyarakat masing – masing. Seharusnya negara Indonesia bisa lebih memperhatikan dan memperbaiki jalannya hukum ekonomi yang ada di negara Indonesia. Yang terlihat pada saat ini negara Indonesia ingin mengikuti negara- negara lain yang sudah berhasil dalam perekonomiannya.

Namun selalu saja salah jalan dan membuat perekonimian negara Indonesia semakin memburuk, namun jika dilihat dari kekayaan negara Indonesia sebenarnya negara Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sangat baik namun tidak dapat dilestarikan oleh pemerintah negara, hal ini disebabkan karena banyak korupsi yang terjadi dalam negara ini dan banyak hal yang mementingkan diri pribadi dibandingkan diri masyarakat yang sedang membutuhkan ekonomi yang baik dalam negara.

Dalam setiap ekonomi kita ingin melihat keuntungan diri sendiri yang lebih besar, hal itu memang lebih baik bagi diri sendiri namun tidak untuk masyarakat yang ada. Hal ini menyebabkan yang tadinya kita akan mendapatkan keuntungan yang besar namun tak terlaksana dikarenakan setiap kita mendapatkan keuntungan yang besar kita mulai bersenang – senang dan kita mulai lupa akan hal yang lebih baik, dan kita menjadi tidak berkonsentrasi dalam menjalankan hal yang lebih baik.

Sistem ekonomi di negara Indonesia seharusnya berhati – hati serta meningkatkan tingkat kewaspadaan atas segala sesuatu pada saat menjalan perekonomian di Indonesia seharusnya kita berhati – hati dalam menjalankan perekonomian. Bukan berarti kita membuat hal ini membuat keuntungan buat diri sendiri melainkan untuk negara.

Tapi hal ini membuat banyak para anggota pemerintahan mementingkan diri sendiri dan membuat banyak kerugian dalam diri masyarakat secara umum. Namun dalam hal kepentingan diri sendiri ini mengakibatkan tidak adanya hukum perekonomian bagi pelanggarnya.

Hal ini disebabkan karena kekuasaan yang dimiliki dan begitu banyak harta yang dimiliki. Namun tak ada pertanggungjawaban dalam hal seperti, bagi para koruptor atau orang yang mengambil kekayaan dalam negara hal ini menyebabkan terjadinya kemiskinan dalam negara dan membuat kerugian dalam negara, hal ini bisa dapat kita lihat disaat banyaknya pengangguran yang ada, pengemis yang ada dan masih banyak lag, dan hal ini menyebabkan negara harus meminjam uang ke negara – negara yang sudah maju, dan menyebabkan negara Indonesia menjadi terlilit hutang yang begitu banyak dan membuat hukum ekonomi tidak berfungsi dalam negara ini, dan membuat sewenang – wenangnya para pemimpin, karena bagi para pemimpin hal ini adalah hal yang wajar.

Karena tak dapat dipungkiri bahwa semakin banyak pendapatan yang kita dapat hal ini menyebabkan semakin banyak juga kebutuhan yang akan kita harus penuhi dan hal ini menyebabkan banyak kerugian. Ini lah yang di maksud hukum ekonomi dalam negara Indonesia.

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Diposting oleh stevi grace polii

Hukum adalah suatu sistem yang terpanting dalam pelaksanaan kelembagaan dan kekuasaan suatu Negara. Hukum akan menjadi sangat berarti apabila manusia sadar dan berperilaku menurut hukum yang ada, hukum dibagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu ada hukum perdata atau bisa disebut juga dengan hukum pribadi, selain itu ada hukum pidana atau bisa disebut juga dengan hukum publik, hukum tata Negara, hukum acara, hukum adat, hukum agama, hukum tata usaha Negara, hukum internasional, dan sebagainya. Hukum – hukum yang ada atau yang di bentuk mempunyai arti atau tujuan yang sama, yaitu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang ada dan adanya perlindungan hukum yang ada pada saat ini. Dan menjamin adanya kepastian hukum untuk seluruh masyarakat dan hukum itu harus berdasar pada keadilan dan mempunyai asas – asas keadilan dari masyarakat sendiri.

Hukum di Indonesia menganut hukum campuran yaitu adanya hukum utama yaitu sistem Eropa kontinental, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Menurut Lawrence Friedman unsur – unsur sistem hukum itu terdiri dari struktur hukum, substensi hukum, dan budaya hukum.

Strukutur hukum meliputi 3 bagian yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, serta semua lembaga – lembaga yang terkait dalam hukum seperti, Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut KPK, dan masih banyak lagi. Sedangkan substansi hukum adalah mengenai norma, peraturan maupun undang – undang. Budaya hukum adalah pandangan masyarakat, kebiasaan perilaku masyarakat mengenai pemikiran nilai – nilai dan pengharapan dari sistem yang berlaku.

Negara Indonesia adalah Negara hukum hal ini dapat dilihat dari undang – undang yang ada di Indonesia. Namun hukum di Indonesia belum terlaksana dengan benar dan baik ini dikarenakan tidak adanya kesadaran hukum dalam diri setiap masyarakat, dan hukum di Indonesia masih kurang baik dijalankan dikarenakan hukum di Indonesia masih memandang bulu, ras dan sebagainya serta adanya praktik KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Hal ini yang menyebabkan hukum di Indonesia belum terlaksana dan belum berjalan dengan baik dan benar.

Kesalahan yang terjadi bukan terletak pada teori hukum yang ada, namun kesalahan ini muncul akibat Sumber Daya Manusia Hukum yang ada di Indonesia tidak memiliki rasa tanggungjawab yang utuh untuk hukum yang ada di Indonesia, dan kurangnya pemahaman hukum di Negara Indonesia yang secara utuh. Hal ini menyebabkan banyak keluhan – keluhan hukum bagi masyarakat kecil atau golongan tidak mampu atau masyarakat yang tidak mempunyai pengetahuan hukum yang baik bahwa mereka merasakan rasa ketidakadilan dalam hukum.

Kurangnya perhatian dari pemerintah yang ada terhadap ketidakadilan hukum menjadi salah satu pemicu terus meningkatnya ketidakadilan di Indonesia. Ketidak adilan sering dirasakan atau dialami oleh rakyat menengah ke bawah sedangkan rakyat menengah ke atas seolah-olah mendapat “bantuan” hukum oleh para oknum – oknum pemerintah. Bahkan pelaku penyalahgunaan hukum sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki peranan serta kekuasaan yang tinggi di Indonesia. Contohnya saja kasus seorang petani yang memetik 1 buah coklat di ladang kosong diganjar hukuman penjara lebih dari 5 bulan, sedangkan pejabat yang kedapatan korupsi ratusan juta hanya di penjara 2 bulan bahkan ada yang “bebas” dari hukuman. Negara Indonesia adalah negara hukum, teori hukum Indonesia secara jelas tercantum dalam Undang-undang. Dilihat dari prakteknya hukum di Indonesia belum terlaksana secara benar, hukum di Indonesia masih memiliki sifat “Pandang Bulu.”

Banyak terjadi pembelokkan hukum di Indonesia, kurangnya transparansi hukum merupakan salah satu penyebabnya. Perlunya perbaikan moral terhadap seluruh warga negara Indonesia adalah langkah utama mengatasi masalah penegakkan hukum di Indonesia. Serta diperlukannya kerjasama yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk bisa memerangi para mafia hukum yang menjadi sumber utama hilangnya keadilan di Indonesia. Perlunya perbaikan moral terhadap seluruh warga negara Indonesia adalah langkah utama mengatasi masalah penegakkan hukum di Indonesia. Seta diperlukannya kerjasama yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk bisa memerangi para mafia hukum yang menjadi sumber utama hilangnya keadilan di Indonesia.

Penegakkan hukum di Indonesia merupakan persoalan hukum yang sangat sensitive bagi masyarakat Indonesia terutama bagi golongan yang merasa tidak ada hak dalam hukum. Penegakkan hukum secara nasional atau dalam Negara Indonesia pada saat ini dinilai sangat buruk, hal ini timbul dikarenakan akibat lemahnya penegakkan hukum yang ada di Indonesia, hal ini dapat kita lihat dari setiap masalah yang ada dalam Indonesia seperti masalah korupsi yang terjadi dalam pemerintahan Indonesia, namun sampai sekarang belum tuntas dikerjakan atau di ungkapkan. Dan masih banyak kasus – kasus yang lain lagi, baik itu masalah besar maupun masalah kecil. Walaupun penegakkan hukum yang ada di Indonesia sudah di nilai oleh masyarakat sudah sangat buruk namun masyarakat mempunyai tujuan yang baik dalam hukum ini, tujuannya adalah agar masyarakat mempunyai hak hukum dan merasakan perdamaian antara sesama masyarakat

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN ATAU LEMBAGA KOPERASI

Diposting oleh stevi grace polii

Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang – orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)

Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)

Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

- TME = MEL + METL

- MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

- MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

- METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>

Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

Efektivitas Koperasi

• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 %

  1. Modal koperasi

PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

  1. Modal koperasi

- Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

- Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :

  • Neraca,
  • Perhitungan hasil usaha (income statement),
  • Laporan arus kas (cash flow),
  • Catatan atas laporan keuangan
  • Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Sumber : http://fikrimuhammad17.blogspot.com/2011/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_02.html

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI KEANGGOTAAN

Diposting oleh stevi grace polii

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

1. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  • Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

2. Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:

  • Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  • Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi